Selamat Datang Di Blog Ayu

Pages - Menu

Selamat Membaca

Minggu, 02 Juni 2013

Triangular Relationship of Open Access, Copyright and Common Creative Writting



Tugasku adalah membuat perbandingan atau ulasan mengenai open access, copyright and common creative writitng. Kurang etis jika kita langsung masuk kepada pembahasan, alangkah lebih baik jika kita berkenalan dulu dengan ketiga istilah tersebut. Yah, langsung saja ya kawand untuk pengertian-pengertiannya. Pertama, mulai dari pengertian open access. Pengertian open access secara sederhana adalah “ akses bebas”. Menurut Tedd dan Large dari buku The Key Word (2011:267) yang saya kutip dari tulisan M. Solihin Arianto, open access dikategorikan sebagai salah satu jenis informasi digital teks utuh (full text) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma melalui internet. Kedua, pengertian copyright, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta pada pasal I,  copyright adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pengertian common creative writting adalah tata cara untuk mengutip karya orang lain dengan baik sesuai aturan yang telah ditentukan agar hak intelektual dan hak moral seseorang dapat dipertahankan selain itu untuk menghargai hasil karya seseorang tersebut. Secara sederhananya, common creative writting adalah aturan cara mengutip karya seseorang sebagai bentuk penghargaan kepada penulis atau pembuat tulisan.
Selanjutnya, mari kita masuk kepada pembahasan dari ketiga istilah yang telah diuraikan di atas. Dalam realitanya, di lapangan setiap orang selalu membutuhkan informasi dan mereka pun menginginkan yang instan, terpercaya, ter-update dan terlebih gratis. Bahkan, termasuk saya. Dengan adanya sistem open access ini sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi, entah untuk bahan pembuatan makalah, artikel, esai ataupun skripsi, dan sejenisnya. Namun, ada sebagian atau hampir semua orang yang menggunakan informasi untuk kepentingan personal atau kelompok, lupa untuk mencantumkan sumber informasi yang didapatkannya. Jika diibaratkan, seperti peribahasa, “kacang lupa akan kulitnya”, ya begitulah setelah apa yang diinginkan terjadi, dia seakan-akan lupa bahkan tidak peduli dan tidak mau menghargai. Walaupun hanya berucap terima kasih dengan cara menyebutkan sumbernya.
Copyright ada itu untuk mendapatkan hak sebagai pengarang. Pengarang ingin mendapatkan pengakuan bahwa ia adalah pencipta karyanya dan hak mengeksploitasi karya tersebut karena di dalam hak ini terkandung pemikiran tentang hak-hak moral. Namun, sebenarnya tidak terlalu ada masalah dalam persoalan hak cipta dari sisi pertimbangan moral untuk menghargai pengarang. Persoalan yang menjadi lebih perlu dicarikan solusinya adalah persoalan hak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebuah karya. Isu ini segera berkaitan dengan isu kepemilikan serta penggunaan atau penggunaan kembali (reuse) sebuah karya. Selama ini, dalam tradisi penerbitan jurnal ilmiah, misalnya hak ekpsloitasi dipindah-tangankan dari pengarang ke penerbit. Oleh karena itu, pihak lain selain penerbit tidak boleh menggandakan atau menyebarkan sebuah artikel di jurnal. Hak untuk mengeksploitasi ciptaan seseorang itu sendiri mengandung sekumpulan hak pendukung. Di dalam dunia akademik, sebenarnya hak eksploitasi untuk karya yang dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah agak terbatas. Seorang penulis ilmiah hanya punya dua pilihan, yaitu hak eksploitasi itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan asalkan demi kepentingan pendidikan, atau diberikan kepada penerbit untuk dimanfaatkan secara komersial. Nah, pilihan kedua tentang hak eksploitasi inilah yang sebenarnya menimbulkan persoalan ketika fenomena open access mulai menyebar ke berbagai institusi. Tentu saja para penerbit melihat hak menggandakan dan menyebarkan artikel ilmiah seharusnya tetap pada mereka.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia  pasal 15 Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan mengenai ketentuan mengutip yaitu “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.
Menurutku sendiri ketiga istilah ini (open access, copyright and common creative writting) itu saling berkaitan, berhubungan, tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya open access tentunya lebih mudah dalam mendapatkan informasi, tetapi sebenarnya juga masih ada informasi-informasi yang belum dapat dijangkau baik oleh institusi ataupun personal karena berkaitan dengan hak cipta atau copyright. Maka dari itu solusinya adalah common creative writting.
Dengan demikian, sebenarnya common creative writting itu bisa dijadikan sebagai titik temu dari istilah copyright dan open access. Jadi, dalam mengutip kita harus menggunakan etika. Etika sebagai bentuk penghargaan kepada orang yang menciptakan karya yang telah digunakan sebagai bahan referensi atau rujukan dalam pengerjaan tugas kita. Hal itu bisa dilakukan dengan menyertakan sumber dari karya yang kita kutip. Terlebih bagi kita (mahasiswa) seharusnya lebih bisa menghargai karya seseorang.
 
Sumber:     
Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Zain, Labibah. 2011. The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, Blogfam.com.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar